REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR
Sesuai dengan Peraturan yang di Tetapkan Oleh KEMKOMINFO, Bahwa Setiap Pemilik Kartu Prabayar di haruskan untuk segera Melakukan Registrasi Ulang atau Mendaftarkan Ulang Kartu Prabayar.
Hal ini di ungkapkan Oleh Seorang Operator Telkomsel, Bahwa Setiap Pemegang Kartu GSM Prabayar ,Harus Melakukan Registrasi Ulang Kartu agar Kartu Tersebut Bisa di Gunakan atau Tidak di Blokir.
Registrasi Ulang Tersebut diperlukan ,Menurut Kemkominfo bertujuan Untuk Keperluan Statistik dan Sekaligus Untuk Mengantisipasi Marak nya Penipuan Lewat Pesan Singkat (SMS) oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selanjutnya diterangkan bahwa Untuk Registrasi Ulang saat ini diharuskan Mendaftar dengan Memasukkan No KTP dan No KARTU KELUARGA Sehingga Informasi Setiap Pelanggan yang melakukan pelanggaran UU ITE bisa secepatnya di deteksi.
Cara Untuk Registrasi Ulang itu Sendiri diterangkan dengan Hanya Mengirimkan SMS Ke 4444,dengan Format
REG(spasi)No KTP#No Kartu Keluarga
Masa Tenggang Registrasi ini di berikan sampai batas Bulan Februari 2018,Apabila masih ada yang belum Daftar Ulang Sampai Batas Bulan Februari,mungkin masih ada tenggang waktu tambahan selama 2 Bulan berikutnya,tetapi Kartu Tersebut tidak bisa di Gunakan Untuk SMS dan Panggilan lagi,jadi Harus Registrasi Ke Outlet yang ditentukan.
Demikian disampaikan oleh KEMKOMINFO.
Video
Sesuai dengan Peraturan yang di Tetapkan Oleh KEMKOMINFO, Bahwa Setiap Pemilik Kartu Prabayar di haruskan untuk segera Melakukan Registrasi Ulang atau Mendaftarkan Ulang Kartu Prabayar.
Hal ini di ungkapkan Oleh Seorang Operator Telkomsel, Bahwa Setiap Pemegang Kartu GSM Prabayar ,Harus Melakukan Registrasi Ulang Kartu agar Kartu Tersebut Bisa di Gunakan atau Tidak di Blokir.
Registrasi Ulang Tersebut diperlukan ,Menurut Kemkominfo bertujuan Untuk Keperluan Statistik dan Sekaligus Untuk Mengantisipasi Marak nya Penipuan Lewat Pesan Singkat (SMS) oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selanjutnya diterangkan bahwa Untuk Registrasi Ulang saat ini diharuskan Mendaftar dengan Memasukkan No KTP dan No KARTU KELUARGA Sehingga Informasi Setiap Pelanggan yang melakukan pelanggaran UU ITE bisa secepatnya di deteksi.
Cara Untuk Registrasi Ulang itu Sendiri diterangkan dengan Hanya Mengirimkan SMS Ke 4444,dengan Format
REG(spasi)No KTP#No Kartu Keluarga
Masa Tenggang Registrasi ini di berikan sampai batas Bulan Februari 2018,Apabila masih ada yang belum Daftar Ulang Sampai Batas Bulan Februari,mungkin masih ada tenggang waktu tambahan selama 2 Bulan berikutnya,tetapi Kartu Tersebut tidak bisa di Gunakan Untuk SMS dan Panggilan lagi,jadi Harus Registrasi Ke Outlet yang ditentukan.
Demikian disampaikan oleh KEMKOMINFO.
Video
No comments:
Post a Comment